GOWA – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Kabupaten Gowa sejak 4 hingga 18 Mei 2020 mendatang dinilai sejumlah pengamat sebagai langkah yang tepat. Apalagi dengan melihat kondisi daerah ini sebagai salah satu episentrum penyebaran di wilayah Sulawesi Selatan setelah Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar Andi Luhur Priyanto mengatakan, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Gowa telah dilakukan dengan persiapan yang lebih baik dan matang. Penerapan di wilayah ini tentunya setelah belajar dari kekurangan PSBB di Kota Makassar yang lebih dahulu melakukan.
Misalnya, dengan pemberlakuan yang cukup ketat seperti melakukan pemeriksaan identitas diri bagi masyarakat, melakukan rapid tes kepada warga yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Gowa dan kebijakan lainnya.
“Banyaknya pro dan kontra atas kebijakan Pemkab Gowa dalam pelaksanaan PSBB itu adalah persepsi publik yang terbangun dengan melihat perbandingan di Kota Makassar. Utamanya bagi warga Gowa yang beraktivitas di Makassar,” katanya.
Menurut dosen Unismuh Makassar ini, penegakan aturan yang tegas dan konsisten memang perlu dilakukan pemerintah demi membangun kesadaran bagi masyarakat dalam melihat persoalan pandemi covid-19 ini. Apalagi penerapan PSBB ini baru pertama di lakukan, sehingga belum ada role model atau standar yang ideal.
“Itukan mengapa pemerintah daerah punya ruang kreasi untuk menerapkan, yang penting sesuai situasi sosio-kultural masyarakatnya dan tdk bertentangan dengan regulasi yang mengaturnya. Lagipula ini situasi bencana, di mana tujuan PSBB adalah membatasi untuk mobilitas atau pergerakan manusia, supaya terjadi “jarak fisik” yang memutus penularan wabah,” tegas Luhur.
Pada penerapan PSBB ibu selain mengatur pergerakan manusia juga dan pemenuhan logistik harus tepat sasaran. Fase sosialisasi dan pembenahan data sasaran penerima bantuan menjadi kunci. Memang tidak mudah mengatasi carut marut data kemiskinan.
Sehingga, komando dan kendali bencana harus berjalan sinergis, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan“gerakan tambahan” di level pelaksanaan.
Langkah penegakan aturan yang konsisten menunjukkan komitmen dan kehadiran negara (pemerintah) di sana.
“Fungsi pemerintah pusat dan daerah selanjutnya memastikan semua pihak yang terkena dampak secara sosial ekonomi mendapat perlindungan yang adil,” tegasnya.
Pemberlakuan PSBB sepantasnya mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Meski secara umum, masyarakat sebagian memang belum ada di level kesadaran yang sama. Situasi tersebut pun di hadapi semua daerah, olehnya pemerintah daerah perlu terus memadukan pendekatan persuasi dan ketegasan.
Khusus di Kabupaten Gowa, ia menilai masyarakatnya sebagian telah memiliki modal sosial yang baik. Misalnya, jauh sebelum PSBB, beberapa desa dan wilayah, bahkan kluster perumahan telah memberlakukan karantina skala lokal. Inisiatif berbasis komunitas seperti ini yg memperkuat penegakan PSBB.
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin Makassar, Adnan Nasution menilai langkah Pemkab Gowa dengan memperketat PSBB dapat memperkecil korban atau kasus Covid-19 di wilayahnya.
“Kalau memang pemerintah setempat atau masyarakat setempat berkeinginan untuk meminimalisir atau memperkecil korban berarti lebih mengedepankan nyawa sebaiknya memang PSBB ini harus diperketat sesuai dengan aturan yang diberlakukan sebelumnya,” ujarnya.
Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sebagai Sosial dan Ilmu Politik Unhas ini menilai kebijakan tersebut juga tidak melanggar aturan yang ada. Hanya saja menurutnya PSBB yang ketat akan berdampak pada penurunan ekonomi dan akan menimbulkan gejolak sosial jika kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi.
“Tidak apa-apa diperketat, itu bisa menekan angka yang terjangkit Covid-19. Akan tetapi masyarakat akan menjerit. bagaimana mengantisipasi agar masyarakat tidak menjadi sengsara yaitu pemerintah membagi bantuan sosial dan mendata ulang agar penerima manfaat tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara, salah seorang warga Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Syahriwijaya menilai bahwa pelaksanaan PSBB Kabupaten Gowa sudah berjalan maksimal.
Dirinya pun mengapresiasi dengan kebijakan pemberlakuan PSBB yang dilakukan di Kabupaten Gowa, meski beberapa masyarakat lainnya menilai penerapannya di lapangan sangat ketat.
“Pada dasarnya setiap apa yang dilakukan pasti ada yang pro dan ada yan kontra. Tapi tentu melihat kondisi dan situasi di Sulsel khsusnya di Kabupaten Gowa, yah sudah seharusnya pemerintah dan aparat bersikap demikian demi kemaslahatan orang banyak,” ujar alumni S2 Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar ini.
Olehnya ia berharap penerapan PSBB mampu memutus rantai penyebaran wabah agar aktivitas masayarakat bisa normal seperti biasa. (*)