Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat di wilayah DKI Jakarta

Jakarta, IAN –

Sejak , tanggal 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Satuan Gugus Tugas COVID-19, memutuskan untuk memberlakukan kembali PSSB ketat sesuai dengan Pergub No. 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pada prinsipnya selama PSBB ini, warga DKI Jakarta sebisanya tetap berada di rumah, keluar/berkegiatan hanya untuk kegiatan esensial /keperluan mendesak.

11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan & membatasi kapasitas maksimal 50% adalah: kesehatan, bahan pangan (makanan/minuman), energi, komunikasi & TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari. Sedangkan selain 11 sektor tersebut, berbagai tempat umum ditutup secara penuh.

Selain itu, semua instansi pemerintah yang berada di zona merah dengan risiko tinggi, membatasi kapasitas maksimal 25% sesuai dengan SE Menpan RB No. 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menapn RB No. 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Apablia ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan/perkantoran tersebut, maka seluruh kegiatan/usaha ditutup minimal 3 hari lamanya.

Selain jenis usaha dan tempat umum yang dibatasi, mobilitas penduduk DKI Jakarta pun dikurangi dengan pengendalian transportasi publik maupun kendaraan pribadi.

Untuk mendukung penanganan COVID-19, pemerintah juga telah memfasilitasi sarana isolasi mandiri bagi pasien OTG (Orang Tanpa Gejala) di Wisma Atlet Kemayoran, hotel, penginapan, maupun tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi oleh Polri/TNI/Satpol PP/OPD, berupa kerja sosial, denda, penutupan, maupun pencabutan izin usaha, tergantung berat pelanggaran.

Oleh karena itu jangan lupa untuk selalu terapkan protokol kesehatan sehari-hari: Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun & Air Mengalir, dan Jaga Jarak Minimal 1 Meter. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita semua sehat selalu. (IA-Dw1)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)