Mataram, Infoaktualnews.com-
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat NTB menangkap tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kantor jasa pengiriman di wilayah Sumbawa, Pelaku merupakan staf Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumbawa berinisial AH, Selain AH, BNNP NTB juga menangkap tiga tersangka lainnya. Adapun 2 diantaranya yakni merupakan tahanan lapas Mataram, dan penangkapan ketiga pengedar tersebut, dengan ratusan gram sabu. ujar Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra saat konfrensi pers kepada awak media di halaman kantor BNNP NTB, Selasa, (3/11).
Lanjut, Jendral Bintang satu tersebut, menyatakan dengan tercorengnya institusi penegak hukum (APH ), Maka pihaknya akan menindak tegas para pelaku tersebut, termasuk dua tersangka lainnya yang merupakan tahanan Lapas Mataram. Terlebih kata dia, ketiga Pelaku akan diusulkan untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, ini salah satu upaya untuk menindak tegas para pelaku tersebut. Oleh sebab itu, akan menjadi salah satu contoh untuk menekan peredaraan Narkotika di dalam Lapas. tegas Gde Sugianyar.
Diketahui, bahwa tersangka lainnya yang merupakan tukang ojek online (grab) akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga Menambahkan, tidak Ada toleransi terhadapnya. Meskipun demikian, Pelaku hanya pemain baru akan tetapi yang bersangkutan mengambil keuntungan dari jasa kurir barang haram tersebut (Narkotika, red). ungkapnya.
“Kami Menghimbau kepada semua elemen masyarakat agar hati-hati serta selalu waspada terhadap orang yang tidak kita kenal untuk menyuruh atau minta tolong mengambil dan menitipkan suatu barang yang bentuknya dalam sebuah paketan, sehingga kita terhindar dari masalah di kemudian harinya. (IA-Ibn)