MATARAM ,infoaktualnews.com – Polsek Mataram berhasil mengamankan tersangka inisial sdri J, (36) yang nersangkutan merupakan seorang Pembantu Rumah Tangga , Ia di amankan polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian jelas Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK saat Konferensi Pers bertempat di Polsek Mataram Kamis, (24/11/2×)
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/68/XI/2022/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 22 November 2022 korban atau pelapor Rahmi Ruhul Ma’ani S.IP, ( 32 ) alamat jalan Gili Gede RT 02 RW 223 Lingkungan Suradadi Barat Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram melaporkan telah terjadi pencurian dengan TKP di PT. INOL RANAN PERKASA Jalan Gili Gede, Lingkungan Suradadi Barat, Kel. Karang Baru, Kec. Selaparang Kota Mataram.
Lanjut AKBP Syarif menjelaskan awal mula penangkapan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi , tim opnal selanjutnya pada Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 14.00 Wita
melakukan penangkapan terhadap saudari pelaku
kemudian dari hasil interogasi bahwa pencurian kamera digital tersebut diakui dilakukan oleh pelaku , karna terdesak oleh kebutuhan untuk berobat anaknya yg sedang sakit ungkap AKBP Syarif Hidayat ( 24/11/22 )
Adapun barang bukti yang di peroleh dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit Kamera Digital Merk Fujifilm Type X-T20 Warna Hitam dengan nomor seri : 7AQ26147 menggunakan lensa 35mm F14 R beserta Chargernya 1 (satu) lembar nota gadai PT. Raden Gadai tertanggal 10 November 2022 dan 1 ( satu) buah Flashdisk rekaman CCTV
Atas perbiatanya pelaku bersama barang bukti diamankam di polsek Mataran guna proses hukim lebih lankut ,dan terhadapnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 penjara ( IA_red )