Dugaan Korupsi Desa Labuan Jambu, MH dan As Disidang Pekan ini

Sumbawa, infoaktualnews.com  – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah APBDes 2019 lalu, di desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa akan digelar pada Kamis (2/2), mendatang.

Kasi Intelijen Kajari Sumbawa AA. Putu Juniartana Putra, SH.,mengatakan bahwa sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano akan digelar pada kamis mendatang, ungkapnya kepada awak media, Selasa (31/1-2023).

“Sidang perdana MH dan AS akan digelar hari Kamis mendatang, ” Ungkap Bli Agung sapaan akrabnya. (31/1).

Selain itu juga menurut Bli Agung, MH dan AS besok (hari ini, red) akan dipindahkan ke lapas Kelas I Mataram.

“Intinya sih untuk mempermudah proses persidangan,” imbuhnya.

Dikatakan Bli Agung bahwa agenda sidang pada Kamis mendatang yaitu Pembacaan Dakwaan terhadap 2 Tersangka Muskil selaku Kepala Desa dan Asyaga selaku Ketua BPD, ” Katanya.

Sebagai Informasi bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal :

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)