SUMBAWA, infoaktualnews.com – Usai didemo Puluhan Massa dari Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK), Pulau Sumbawa menuntut agar kejaksaan negeri Sumbawa untuk segera dituntaskan dugaan perkara korupsi RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Menyikapi hal tersebut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Indra Zulkarnain, SH., menegaskan bahwa, tidak benar bilamana terjadi lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi RSUD Sumbawa, ujarnya.
Dikatakan Indra akrab disapa jaksa low profile ini, semenjak 27 Januari 2023 terkait penanganan perkara dugaan korupsi RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu telah dinaikan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan. Sebut dia, proses hukum ini berjalan artinya dari pengeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka.
“Insha’Allah bilamana tidak ada halangan dalam satu bulan kedepannya tidak ada tersangka maka teman dari FPPK datangi kejaksaan kembali untuk melakukan Demo, kasus RSUD tetap berjalan dan tidak ada jual beli perkara,” tegas Jaksa Indra.
Lanjut dia tegaskan bahwa, ada puluhan pihak terkait telah diperiksa dan dimintai keterangan secara intensif. Masih kata Jaksa Indra, tim penyidik telah menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan bukti yang cukup, selanjutnya akan dilanjutkan dengan eksposure internal dan penetapan tersangka.
“Jadi, wait and see, penetapan tersangkanya pasti akan dilakukan,” pungkas Jaksa Indra
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Sumbawa akan merampung seluruh pemanggilan saksi tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa terkait proyek fikti, alat-alat kesehatan dan obat obatan pada tahun 2022 lalu.
Tentunya, usai rampungnya pemanggilan dan pemeriksaan saksi oleh penyidik maka akan dilakukan ekspose internal dan setelah itu baru akan dilakukan pengumuman dan penetapan tersangka.
Sebelumnya, dalam kasus kasus tersebut tim jaksa penyidik sudah memanggil puluhan orang baik dari pihak RSUD Sumbawa, Dewan Pengawas, termasuk Mantan Direktur RSUD DHB, Direktur RSUD Sumbawa NA, Kabag TU HM, Bendahara RSUD, 14 orang pihak ketiga dan sejumlah pihak terkait. (IA)