SUMBAWA, infoaktualnews.com – Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Sumbawa terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, berlangsung di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (21/9).
Dimana kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, serta OPD terkait.
Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., Wabup Novi dalam sambutannya menyampaikan jawaban sekaligus menanggapi secara berurutan sesuai dengan urutan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada sidang paripurna ketiga.
Dijelaskan, saat ini pemerintah daerah sudah menyampaikan rancangan peraturan tentang DPRD kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan untuk dievaluasi, harapannya rancangan perda tersebut dapat ditetapkan sesuai batas waktu yang diamanatkan oleh undang-undang HKPD.
Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah telah diupayakan melalui pengusulan DAK fisik tahun anggaran 2024 sebesar 25,5 milyar, dan Pemerintah Daerah juga mengusulkan pembangunan laboratorium kesehatan daerah, dimana saat ini, pengusulan DAK fisik sudah mencapai tahapan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Kesehatan.
Adapun untuk pembangunan infrastruktur lainnya seperti jalan, jembatan, dermaga juga telah dilakukan upaya-upaya pengusulan baik melalui DAK fisik, inpres jalan daerah, maupun dengan memanfaatkan direktif menteri, dan
terkait progres penanganan dan perbaikan pengelolaan BLUD RSUD Sumbawa, dapat dijelaskan bahwa permasalahan saat ini selain beban hutang, juga terkait dengan biaya operasional yang cukup besar sementara disisi lain pendapatan operasional belum mampu menutupi kebutuhan operasional.
Oleh karena itu pemerintah daerah telah berupaya mengalokasikan anggaran diluar pendapatan BLUD untuk menjamin agar pelayanan RSUD dapat berjalan sebagaimana mestinya, disamping itu, pemerintah daerah telah melakukan advokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024, dan terhadap serapan anggaran bantuan kepada masyarakat, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk merealisasikan, namun tentu disesuaikan dengan jadwal dan kondisi kas yang tersedia. (IA)