News  

Pilkada 2024, KPU Sumbawa Buka Rekrutmen Badan Adhoc PPK dan PPS

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa akan membuka rekrutmen Badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Komisioner KPU Sumbawa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Heri Kurniawansyah HS, M.AP,. dalam keterangan persnya Jum’at (19/04) mengatakan,  rekrutmen terbuka PPK dan PPS dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada khalayak untuk berkompetisi secara obyektif.

“Meski secara aturan sudah jelas bisa dilakukan evaluasi ataupun rekrutmen terbuka sehingga secara normatif tidak ada masalah,” ungkapnya.

Selain itu, terang Heri, berdasarkan masukan sebagian besar KPU Kabupaten/Kota saat melaksanakan Rapat Koordinasi evaluasi pembentukan badan adhoc pemilu tahun 2024 dan pembentukan badan adhoc Pilkada Tahun 2024 di Jakarta 17 s.d 19 April 2024 lalu, diputuskan untuk melaksanakan rekrutmen terbuka PPK dan PPS.

“Sesuai masukan KPU kabupaten/kota yakni memberikan kesempatan yang sama kepada khalayak untuk berkompetisi secara obyektif termasuk bagi mereka PPK yang baru saja berakhir masa jabatannya,” jelas Heri.

Diharapkan, melalui rekrutmen terbuka ini agar badan adhoc yang baru nanti memiliki keselarasan latar belakang yang sama dengan KPU kabupaten/kota sehingga secara kelembagaan mampu menciptakan kerja yang kompak, kolaboratif, hierarkis dan tentunya patuh kepada arahan yang diatas.

“Pola inilah yang ingin diciptakan apalagi yang akan dihadapi adalah Pilkada yang sifatnya lokasitas, dimana intensitas konflik dan kepentingan begitu dekat dan kuat,” cetusnya.
Apapun dasar Hukum pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yakni :

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu
– Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
– Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sementara untuk dasar dilakukan metode rekrutmen terbuka yaitu Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan.

Untuk jadwal pembentukan PPK dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yakni :
Pengumuman pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April hingga 27 April 2024.
Penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPK, mulai 23 April hingga 29 April 2024.
Perpanjangan pendaftaran Calon Anggota PPK, 30 April hingga 02 Mei 2024.
Penelitian administrasi, 24 April hingga 03 Mei 2024.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, 04 Mei hingga 05 Mei 2024.
Seleksi tertulis calon anggota PPK, 06 Mei hingga 08 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, 09 Mei hingga 10 Mei 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, 04 Mei hingga 10 Mei 2024
Wawancara calon anggota PPK, 11 Mei hingga 13 Mei 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, 14-15 Mei 2024
Penetapan calon anggota PPK, 15 Mei 2024 dan Pelantikan 16 Mei 2024.
Sedangkan untuk jadwal rekrutmen anggota PPS yakni
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dimulai 2 Mei hingga 6 Mei 2024.
Penerimaan pendaftaran, 2-8 Mei 2024
Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS, 9 – 11 Mei 2024
Penelitian administrasi, 3 – 12 Mei 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi, 13 – 14 Mei 2024
Seleksi tertulis, 15 – 18 Mei 2024
Pengumuman hasil seleksi tertulis, 19-20 Mei 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, 13 – 20 Mei 2024
Tes Wawancara, 21-23 Mei 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, 24-25 Mei
Penetapan calon anggota PPS 25 Mei 2024 dan pelantikan 26 Mei 2024. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)