News  

 BPN Sumbawa Terbitkan Ratusan Sertifikat Asset Pemda

Kepala Pertanahan ATR/BPN Sumbawa, Dendy Herlan, S.SIP.,M.IP

Sumbawa, infoaktualnews.com – Sepanjang tahun 2024 ini tercatat ada sekitar 600 bidang tanah asset milik Pemda Sumbawa yang telah diterbitkan sertifikatnya, ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Dendy Herlan S SIP M.IP, kepada media ini diruang kerjanya, Senin (9/09).

Dijelaskan, dari 1000 lebih permohonan bidang tanah yang diajukan Pemda Sumbawa melalui Bagian Asset untuk dapat disertifikatkan. “lhamdulillah lebih dari 60 persen telah tuntas dibuat dan diterbitkan sertifikatnya hingga awal September 2024, dan sisanya masih dalam proses,” kata Dendy

“Terkait dengan sisa sertifikat tanah milik asset Pemda Sumbawa tersebut, optimis akan dituntaskan dalam tahun ini juga, termasuk program PTSL tahun 2024 bagi tiga Desa sebanyak 1500 bidang akan dituntaskan hingga Nopember mendatang dengan progress cetak sertifikat telah mencapai 60 persen,” ujar Dendy Herlan.

Bahkan untuk PTSL tahun 2024 ini sambung Dendy Herlan, ada sinyal tambahan kuota sebanyak 1000 bidang untuk dua Desa, yang saat ini tinggal menunggu SK dari Kakanwil BPN Provinsi NTB untuk kegiatan actionnya.

Sementara itu, kegiatan pelayanan rutin rata – rata pendaftaran pertama kali pengsertifikatan ada sekitar 50 bidangg perharinya, tapi untuk pemeliharaan data roya, pengecekan sertifikat, balik nama dan hak tanggungan, perubahan hak maupun pemecahan sertifikat ada 500 bidang perbulannya.

“Yang jelas BPN Kantah Sumbawa bertekad dan terus berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Dendy Herlan (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)