Mataram, infoaktualnews.com – Wakil ketua III dan Pimpinan bersama Anggota Komisi IV DPRD kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Sosial Provinsi NTB terkait dengan bantuan sosial bagi masyarakat miskin, Kamis (24/10).
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua III Zulfikar Demitry SH MH. Hadir Pimpinan Komisi IV Muhammad Takdir SE M.M.Inov, Sukiman K SPd.I dan Anggota komisi lainnya Emma Yuniarti, Syukri HS A.Ma, Bunardi AMd.Pi, Syamsul Hidayat SE, Sandi SPd MPd dan Edwan Purnama.
Dari Pemerintah Daerah hadir perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, dan ikut mendampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Ir A Yani dan Kabag Fasilitasi dan aspirasi Arief Hidayat M.Si, dan Staf sekretariat DPRD.
Wakil Ketua III DPRD Sumbawa Zulfikar Demitry menyampaikan beberapa regulasi terkait dengan bantuan sosial diantaranya bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, bantuan sosial didefinisikan sebagai bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
“Inilah yang ingin di pertajam informasinya di Dinsos NTB sehingga masyarakat yang berhak di Kabupaten Sumbawa dapat merasakan bantuan ini,” kata Fikar akrab disapa politisi Nasdem ini.
Atas hal tersebut, Perwakilan Dinas Sosial Provinsi NTB Armansyah menyampaikan bahwa, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dikatakannya, belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Menurutnya, data yang pernah dipublikasikan oleh Ombudsman Tahun 2021 yang lalu, setidaknya terdapat beberapa permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial.
Permasalahan ini, ungkap dia, terkait keberadaan mitra penyaluran bantuan sosial (toko sembako untuk bantuan pangan non tunai) yang tidak merata di sejumlah desa. Hal tersebut menjadi kendala penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat di wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal (3T).
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Takdir SE.M.M.Inov mempertanyakan alur pendaftaran sebagai calon penerima bantuan sosial, yang dirasakan rumit serta cenderung berlarut-larut.
Ditegaskannya, hal tersebut umumnya terjadi karena keterbatasan anggaran serta kompetensi SDM. Untuk itu, informasi terkait jenis serta mekanisme bantuan yang dapat diakses oleh masyarakat masih sangat minim, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak tahu.
Permasalahan lainnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data utama penerima bantuan sosial belum sepenuhnya valid. Masih ditemukan data penerima bansos yang ternyata telah meninggal dunia, namun masih tercatat pada data. Fakta lainnya, tidak sedikit temuan di lapangan bahwa penerima bantuan sosial ternyata adalah orang yang seharusnya tidak berhak menerima, ada orang kaya, PNS, Kepala Desa, bahkan Pengusaha.
“Data di DTKS ini sudah baku dari pusat, yang bisa merubah adalah pusat kalaupun ada usulan dari kabupaten maupun desa yang diinput oleh PKH penentuannya adalah pusat,” tegasnya.
Atas hal tersebut Takdir mempertanyakan Data yang sudah ada itu atas persetujuan pusat untuk bisa menerima bantuan sosial.
“Untuk merubah data itu misalnya data yang tahun sebelumnya miskin dan sekarang udah berubah maka untuk merubahnya itu sulit sekali. Solusi yang paling dekat adalah kita punya Bank data sendiri di tingkat kabupaten. Mungkin Dinas Sosial nanti punya data sendiri karena masyarakat miskin ini selalu berubah setiap tahunnya ada yang kemarin kaya menjadi miskin dan lain miskin jadi kaya dan perubahan itu yang sulit untuk dirubah dengan segera karena harus ada keputusan dari tingkat nasional” jelasnya.
Lanjutnya Takdir, dengan jenis bantuan ternyata banyak sekali. Jika masyarakat cukup sulit untuk mendapatkan karena saking banyaknya itu sehingga kurang sosialisasi dari Dinas Sosial sehingga bisa diakses oleh masyarakat.
Dijawab oleh Pejabat Dinas Sosial Provinsi, Berbicara tentang bantuan sosial, tidak dapat terlepas dari DTKS, yakni data induk yang sangat krusial, yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial.
DTKS merupakan data penting yang menjadi dasar acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. DTKS menggunakan basis data kependudukan, baik Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Kartu Keluarga (KK) yang terhubung dengan berbagai database berbagai instansiatau lembaga terkait.
“Untuk merubah data di DTKS merupakan kewenangan pemerintah pusat, meskipun ada usulan dari Desa, atau Dinas maka penentuannya ada di Pusat” jelasnya
Dijelaskannya beberapa jenis bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat miskin yaitu a) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) ; Program yang diberikan pada Masyarakat miskin yang masuk dalam DTKS, menjadi peserta BPJS – PBI (Penerima Bantuan Iuran)
b) Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), PIP : Program bantuan berupa uang dari pemerintah kepada peserta didik SD, SMP, SMA/SMK, dan sederajat baik formal maupun formal bagi keluarga miskin. c) KIP : Program bantuan berupa uang dari pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin. d) Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota rentan, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.e) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ; Bantuan berupa pangan senilai Rp.200.000 per bulan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).f) Bantuan Sosial Beras (BSB) ; Bantuan yang diberikan pada Masyarakat miskin berupa beras sebanyak 10 kg.g) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ; Bantuan untuk menjamin masyarakat desa bertahan.
Penerima bansos adalah individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang miskin, tidak mampu, dan/atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Didalam pertemuan tersebut berlangsung diskusi diperoleh hasil permasalahan utama dalam penyaluran bantuan sosial terletak pada Ketidakmerataan agen penyalur: Hal ini menyebabkan masyarakat di daerah terpencil atau terluar kesulitan mengakses bantuan.
Demikian pula Kakuitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Proses perubahan data yang lambat membuat DTKS tidak selalu mencerminkan kondisi terkini masyarakat.
Terhadap Kompleksitas jenis bantuan. Banyaknya jenis bantuan membuat masyarakat kesulitan mengakses informasi dan prosedur pengajuan.
Demikian pula kurangnya sosialisasi Informasi mengenai bantuan sosial tidak sampai secara efektif kepada masyarakat, terutama di daerah terpencil.
Diakhir pertemuan Ketua Komisi IV DPRD kabupaten Sumbawa merekomendasi untuk meningkatkan efisiensi Penyaluran Bantuan Sosial, Evaluasi dan Perbaikan Sistem Penyaluran dengan mengkonsultasikan hasil Kungker Komisi IV ke Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta
“Dengan melakukan perbaikan-perbaikan tersebut, diharapkan penyaluran bantuan sosialdapat lebih tepat sasaran, efisien, dan berkeadilan” pungkasnya. (IA)