Sumbawa, infoaktualnews.com Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa drg. Fahrur Rozi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (3/03/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Yulianto Thosuly, SH, dengan anggota Farida Dwi Jayanti, SH., M.Kn, dan Made Mas Mahawihardana, SH, meenjatuhkan pidana penjara selama 3 Tahun terhadap terdakwa AKD, karena terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menghilangkan nyawa orang lain. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut AKD selama 1 Tahun 10 Bulan. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 12 juta.
‘Setelah mempertimbangkan segala hal yang memberatkan maupun yang meringankan, baik alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli, kami memutuskan AKD alias Arie dipidana dengan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp12 juta,” ujar Yulianto.
Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim membeberkan fakta yang memberatkan terdakwa AKD diantaranya: Tidak mengakui kesalahan dan kelalaiannya, Tidak memiliki SIM yang masih hidup dalam rentang waktu kejadian kecelakaan. Sedangkan yang meringankan: Terdakwa koperatif meskipun tidak ditahan, memiliki itikad baik membantu mengantar terdakwa ke Rumah Sakit dan tidak pernah dihukum.
“Kami tidak sependapat dengan JPU dalam memutuskan perkara ini, dengan mempertimbangkan alat bukti, saksi maupun hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis hakim juga memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya. Apabila putusan diterima, terdakwa diwajibkan membayar denda paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 12 hari.
Sidang yang berlangsung sejak Juli 2025 ini menghadirkan sejumlah saksi dan ahli guna mengungkap fakta di persidangan. JPU Zanuar Arkham, SH., yang memimpin jalannya penuntutan, menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim,” ujarnya.
Sikap serupa ditunjukkan oleh kuasa hukum terdakwa, Surahman MD, SH., MH. Ia mengaku akan berdiskusi lebih lanjut dengan kliennya sebelum memutuskan langkah banding atau menerima putusan. “Kami hormati putusan hakim. Saat ini kami masih pikir-pikir,” kata Surahman.
Sementara itu, keluarga korban almarhum drg. Fahrur Rozi menyambut positif vonis majelis hakim. Agus Syaifullah, orang tua korban, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, proses panjang pencarian keadilan akhirnya membuahkan hasil yang melegakan.
“Kami keluarga besar almarhum drg. Fahrur Rozi merasa sangat bersyukur atas vonis majelis hakim. Doa dan harapan kami dalam mencari keadilan diijabah dan didengar oleh majelis hakim. Ini menjadi penghiburan bagi kami sekeluarga,” ungkap Agus dengan mata berkaca-kaca usai mendengarkan putusan.
Agus beserta keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga terdakwa di tahan. “Saat ini Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari untuk pikir-pikir dan belum ditahan sehingga kami harus terus mengawal,” tegas Agus.
Kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu lalu itu memang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Drg. Fahrur Rozi dikenal sebagai pribadi yang baik dan aktif dalam kegiatan sosial di lingkungannya. Kepergiannya yang mendadak akibat kecelakaan lalu lintas sempat menyita perhatian publik.
Dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp12 juta, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati di jalan raya. Proses hukum yang transparan dan akuntabel juga diharapkan terus dijaga demi keadilan bagi korban dan keluarganya. (IA)












