Dua Kasus Berbeda, Satu Komitmen Penegakan Hukum: Satreskrim Polres Lotim Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Lombok Timur, NTB – InfoaktualNews.com Menindaklanjuti hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur secara berturut-turut melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada pihak Kejaksaan Negeri Selong. Langkah ini menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian dan diserahkannya wewenang kepada penuntut umum untuk proses persidangan.

Penyerahan pertama dilakukan pada hari Rabu (15/4/2026) pukul 10.00 WITA. Dalam kesempatan tersebut, kepolisian menyerahkan tersangka atas nama Sukiandi alias Andi bin Supardi beserta barang bukti terkait kasus tindak pidana Perjudian.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Selong ini menandakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan telah memenuhi syarat formil serta materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus kini berada di bawah wewenang Kejaksaan Negeri Selong.

Selang sehari kemudian, tepatnya pada Kamis (16/4/2026) pukul 11.30 WITA, giliran dua tersangka kasus berat yang diserahkan. Kali ini, anggota Unit I Pidum Satreskrim menyerahkan Hafizul Parizi alias Ijong dan Muhammad Zaki Efendi alias Zaki.

Kedua tersangka ini diserahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan yang disertai dengan Tindak Pidana Pencurian. Sama halnya dengan kasus sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka ini juga telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Menanggapi pelaksanaan penyerahan tahap II ini, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur memberikan pernyataan resminya terkait komitmen pihaknya dalam menuntaskan setiap perkara.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bukti nyata bahwa kami bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada aturan hukum. Baik itu kasus perjudian maupun tindak pidana berat seperti kekerasan seksual, kami pastikan proses penyidikan berjalan tuntas sesuai bukti yang ada,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil agar rasa keadilan bagi masyarakat dapat segera terwujud.

“Kami tidak membeda-bedakan kasus. Begitu berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, segera kami naikan ke tahap penuntutan. Kami berharap proses hukum di pengadilan nantinya dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang setimpal agar pelaku jera dan masyarakat terlindungi,” tegasnya.

Dengan dilakukannya serah terima ini, maka masa penyidikan di tingkat kepolisian telah dinyatakan selesai. Kini, para tersangka berada dalam tanggung jawab Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum.

Laporan : RY

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)