Lombok Timur, NTB – InfoaktualNews.com Pasca proses penyidikan dinyatakan lengkap (P21), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak penuntut umum. Penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Selong pada Rabu (15/4/2026).
Kegiatan serah terima yang dipimpin oleh anggota Unit I Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim ini berlangsung mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Dalam proses hukum kali ini, pihak kepolisian menyerahkan tersangka berinisial SUK beserta seluruh barang bukti yang diamankan.
Tersangka yang bersangkutan diserahkan untuk proses persidangan lanjutan terkait kasus tindak pidana Perjudian. Dengan diserahkannya berkas perkara tahap II ini, maka penanganan kasus kini berada di bawah wewenang Kejaksaan Negeri Selong selaku penuntut umum untuk segera dijadwalkan sidangnya di meja hijau.
Penyerahan ini menandakan bahwa penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Ry












