SUMBAWA, infoaktualnews.com — Polemik pengembangan Proyek Tambang Elang di Pulau Sumbawa kini memasuki babak baru. Persoalan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat adat dan kelompok sipil tidak lagi hanya bergulir di tingkat lokal maupun nasional, tetapi telah dibawa ke forum internasional melalui mekanisme pengaduan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa bersama Asia Indigenous Peoples Network on Extractive Industries and Energy (AIPNEE) secara resmi mengajukan pengaduan melalui mekanisme Specific Instance kepada enam National Contact Point (NCP) OECD di enam negara, yakni Amerika Serikat, Swiss, Australia, Korea Selatan, Belgia, dan Inggris.
Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Daerah Sumbawa, Febriyan Anindita, SH, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan belum terpenuhinya prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan hidup, serta tanggung jawab perusahaan dalam rantai pasok global yang terhubung dengan Proyek Elang milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
“Langkah ini kami tempuh karena masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury atau Suku Berco menilai proses pengembangan proyek belum memberikan ruang yang memadai bagi keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah dan kehidupan mereka,” ujar Febriyan saat dikonfirmasi media ini, Senin (23/6).
Menurutnya, perusahaan-perusahaan internasional yang memiliki hubungan bisnis dengan proyek tersebut, baik sebagai investor, penyedia jasa maupun pembeli hasil tambang, memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis yang mereka dukung berjalan dengan menghormati hak asasi manusia dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dalam dokumen pengaduan yang diajukan, AMAN Sumbawa dan AIPNEE menuntut agar perusahaan-perusahaan terkait menjalankan proses uji tuntas (due diligence) hak asasi manusia dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Panduan OECD bagi Perusahaan Multinasional.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan. Masyarakat adat menilai kawasan yang masuk dalam rencana Proyek Elang merupakan wilayah yang memiliki nilai penting secara sosial, budaya, spiritual, dan ekologis bagi komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury.
Selain itu, pengaduan juga menyinggung potensi dampak terhadap kawasan hutan adat, situs-situs leluhur, serta sumber mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada keberlanjutan ekosistem di sekitar wilayah proyek.
Melalui mekanisme NCP OECD, para pengadu meminta negara-negara terkait memfasilitasi proses dialog dan mediasi yang setara antara masyarakat adat dengan perusahaan-perusahaan yang diadukan. Mereka juga mendesak adanya verifikasi independen terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat adat sebelum hubungan bisnis dan investasi yang berkaitan dengan proyek tersebut terus berlanjut.
Sebagai informasi, NCP OECD merupakan mekanisme penyelesaian sengketa non-yudisial yang dibentuk negara-negara anggota OECD untuk menangani dugaan ketidaksesuaian perilaku perusahaan multinasional terhadap Panduan OECD. Mekanisme ini mengedepankan proses dialog, mediasi, dan penyelesaian damai tanpa melalui jalur peradilan.
Proyek Elang sendiri merupakan proyek tambang tembaga dan emas yang diproyeksikan menjadi sumber produksi utama PT AMNT di masa depan, seiring menurunnya produksi Tambang Batu Hijau. Kawasan Dodo dan Rinti yang berkaitan dengan pengembangan proyek tersebut sebelumnya juga telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Di tengah upaya pemerintah mendorong pengembangan sektor mineral nasional, langkah pengaduan ke enam negara OECD ini menjadi sinyal bahwa isu hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan di sekitar Proyek Elang kini telah mendapat perhatian di tingkat internasional. (IA)












