Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Batubara, Mukhrizal Arif, menggagas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan potensi generasi muda di Kabupaten Batubara.
Menurut Mukhrizal, keberadaan Perda Kepemudaan merupakan kebutuhan yang mendesak agar pembangunan kepemudaan tidak lagi bergantung pada program yang bersifat insidental atau kebijakan jangka pendek, melainkan memiliki arah, kepastian hukum, dan keberlanjutan.
Perda Kepemudaan bukan sekadar produk hukum, tetapi merupakan komitmen daerah dalam memberikan kepastian bagi pemuda untuk memperoleh ruang berkembang, meningkatkan kapasitas, berwirausaha, berinovasi, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” ujar Mukhrizal.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Batu Bara memiliki jumlah penduduk usia muda yang cukup besar. Kondisi tersebut harus dipandang sebagai modal pembangunan daerah sekaligus investasi menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu menghadirkan regulasi yang mampu menjamin hak, peran, dan pengembangan kapasitas generasi muda secara berkelanjutan.
Melalui Perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan dan program kepemudaan, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan kewirausahaan pemuda, kepemimpinan, ekonomi kreatif, olahraga, seni dan budaya, hingga perluasan ruang partisipasi pemuda dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan publik.
Selain itu, keberadaan Perda juga akan menjadi dasar bagi penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan kepemudaan yang lebih terarah, akuntabel, dan berkesinambungan. Dengan demikian, pembinaan organisasi kepemudaan tidak lagi hanya berorientasi pada kegiatan seremonial, tetapi mampu menghasilkan program yang berdampak nyata bagi peningkatan kualitas generasi muda.
Mukhrizal mengungkapkan bahwa pada akhir tahun lalu DPD KNPI Kabupaten Batu Bara telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Batu Bara yang saat itu dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas, Widaruna. Hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan sebagai syarat pembentukan regulasi daerah.
Menurutnya, penyusunan naskah akademik dan Ranperda merupakan bentuk keseriusan agar regulasi ini dapat segera diajukan kepada DPRD Kabupaten Batu Bara untuk dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
KNPI Kabupaten Batu Bara berharap DPRD Kabupaten Batu Bara memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan dan pengesahan Ranperda Kepemudaan. Dukungan tersebut merupakan wujud keberpihakan terhadap generasi muda yang menjadi bagian penting dari konstituen yang diwakili oleh para anggota DPRD.
“Perda Kepemudaan bukan milik KNPI ataupun organisasi kepemudaan semata. Ini adalah kebutuhan seluruh pemuda Batu Bara agar memiliki kepastian hukum, arah pembangunan yang jelas, serta ruang untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kami berharap seluruh fraksi di DPRD dapat bersama-sama mengawal Ranperda ini hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Mukhrizal.
Apabila Perda Kepemudaan dapat diwujudkan, Kabupaten Batu Bara berpotensi menjadi salah satu daerah di Sumatera Utara yang memiliki regulasi khusus mengenai pembangunan kepemudaan secara komprehensif. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi lahirnya generasi muda yang berkarakter, berdaya saing, inovatif, mandiri, serta siap menjadi pemimpin masa depan,(IA/RF).












