infoaktualnews.com_ SELONG LOMBOK TIMUR. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tepatnya Pada Jumat, 17 Juli 2026 berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Tekalok, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H.membenarkan penangkapan tersebut ,Ia lanjut menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan infomasi dari Polsek sambalia bahwa ada 2 orang terduga penguna narkoba telah diamankan anggota masyrakat.” Jelasnya ( 19/07/2026)
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel untuk menuju lokasi guna melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 13.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan terhadap dua terduga, yakni M, seorang petani asal Dusun Tekalok, Desa Sugian, dan H, seorang wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap kedua terduga tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik terduga M, tepatnya di ruang tengah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni Satu plastik klip berisi empat poket yang diduga narkotika jenis sabu kemudian Satu plastik berisi dua poket yang diduga narkotika jenis sabu , Satu buah alat hisap (bong) lengkap , Satu bungkus plastik klip kosong , Satu buah korek api , Uang tunai sebesar Rp50.000 , Dua unit telepon genggam Android.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,30 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga M diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, sedangkan terduga H diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Meski demikian, status dan peran masing-masing masih akan didalami melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terduga dan barang buktinya telah diamankan di satresnarkoba polres Lombok Timur guna prosws hukum lebih lanjut.
Terhadapnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tetahir Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menyampaikan bahwa Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkuganya .
Karena Peran aktif masyrakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika demi menyelamatkan generasi muda,”Pungkas kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi. ( red )












