Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara secara resmi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Persetujuan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang komprehensif, mulai dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus), konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hingga penyampaian laporan akhir Panitia Khusus yang kemudian diterima dan disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara.
Perubahan bentuk hukum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar memiliki tata kelola yang lebih profesional, transparan, akuntabel, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan regulasi mengenai pengelolaan BUMD di Indonesia.
Dalam proses pembahasannya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga menunjukkan komitmen yang kuat terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset daerah. Salah satu keputusan penting yang disepakati adalah belum mencatatkan penyertaan modal daerah berupa aset bergerak sebagai bagian dari modal Perseroda sebelum dilakukan penilaian oleh lembaga penilai profesional, sehingga nilai aset yang dicatat benar-benar mencerminkan kondisi riil dan memenuhi prinsip akuntabilitas.
Keputusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Perseroda dalam melakukan pencatatan modal serta menjadi bentuk komitmen bersama untuk membangun tata kelola perusahaan yang sehat sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dengan disetujuinya perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda, diharapkan PT Pembangunan Batra Berjaya memiliki ruang yang lebih luas dalam meningkatkan kinerja usaha, memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, menarik investasi, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batu Bara.
Keberhasilan pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara, DPRD Kabupaten Batu Bara, Panitia Khusus, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pembahasan.
Semangat kolaborasi tersebut diharapkan terus terjaga dalam tahap implementasi, sehingga Perseroda Pembangunan Batra Berjaya mampu tumbuh menjadi BUMD yang profesional, sehat, kompetitif, dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Perubahan status menjadi Perseroda bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk membangun perusahaan daerah yang profesional, berdaya saing, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara,(IA/RF).












