SERGAI,| infoaktualnews.com,- Pengadilan Tinggi Medan kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, sehingga Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kalah lagi.
Demikian disampaikan pengacara muda asal Kabupaten Serdang Bedagai, Alamsyah, SH kepada wartawan Rabu (10/2) malam melalui pesan WhatsApp mengatakan jika putusan Pengadilan Tinggi ini nantinya dikuatkan juga oleh Mahkamah Agung maka hasil Munas III pada 7 Oktober 2020 silam tentunya tidak sah dan cacat hukum.
“Saya sangat menyayangkan DPN PERADI tergesa-gesa dengan melakukan MUNAS III secara virtual harusnya bisa menahan diri sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (incraht),”ujarnya.
Ditegaskan Alamsyah, tentunya gugatan yang dirinya ajukan ini dapat menjadi pelajaran bagi pengurus DPN yang baru dilantik kemaren agar kedepan nya tidak main-main dengan AD/ART organisasi karena AD/ART merupakah ruh dan landasan dalam berorganisasi.
“Bagaimana mungkin tercipta dan terwujud organisasi yang bermartabat kalau pimpinan nya sendiri sesuka hatinya merubah-rubah AD/ART tanpa melalui proses yang sah secara hukum,”ungkapnya.
Terkait persoalan tersebut, Alamsyah juga berharap agar Kemenkumham tidak tergesa-gesa mengeluarkan izin atau pengesahan terhadap kepengurusan DPN PERADI sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
[Yus/Qodri Hrp]












