News  

Opini : Penanganan Pandemi Covid -19, Strategi dan Implementasinya di Daerah

Sumbawa, InfoaktualNews.com –

Kebijakan penanganan Covid-19 seyogianya tetap membuat Pemerintah Daerah sebagai unit yang paling mengenal daerahnya dapat terus secara cermat mengidentifikasi landscape masalah, berinovasi untuk memutuskan kebijakan secara akurat dan cepat, serta memastikan implementasinya bekerja secara efektif.

Relasi pusat-daerah tidak terlepas dari mekanisme berjenjang. Jika pemerintah pusat menyusun regulasi, petunjuk pelaksanaan, dan penyediaan kebutuhan dasar, maka pemerintah provinsi melakukan korbinwas dan memberikan dukungan lain dalam bentuk pembiayaan, sumber daya manusia, serta inovasi percepatan.

Inovasi tersebut setidaknya perlu ditujukan untuk meningkatkan faktor nilai kearifan lokal. Keterbatasan sumber daya negara untuk memaksa masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan perlu disiasati dengan kebijakan yang bersifat nudging, yaitu kebijakan yang mendorong psikologi masyarakat agar mengatur dirinya sendiri secara lebih rasional (choice architecture) agar disiplin atas protokol kesehatan.

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah saat ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Hal ini dilakukan karena rantai penularan masih berlangsung, jadi yang kontak dan kemudian yang sakit masih ada di daerah hulu sehingga ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Tidak hanya untuk orang kesehatan, tapi juga untuk seluruhnya sektor yang ada, karena yang namanya pandemi itu dibutuhkan intervensi multi-sektor.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementrian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor ; SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019. Surat Edaran ini ditujukan kepada Seluruh Gubernur, Bupati, Kepala Desa agar dilakukan penyesuaian Penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran 2021. Bagaimana isi Surat Edaran tersebut, berikut penulis jabarkan secara singkat :

  1. Dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan COVID-19 dan belanja prioritas lainnya, Pemerintah daerah melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH yang digunakan untuk:
  1. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 antara lain : 1) dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19; 2) pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi COVID-19; 3) distribusi, pengamanan, dan penyediaan tempat penyimpanan vaksin COVID-19; dan 4) insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi COVID19.
  1. Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19 melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan digunakan antara lain untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan.
  1. Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
  1. Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  1. Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus COVID-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  1. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan penggunaan dukungan pendanaan sebagaimana pada butir 2 paling cepat 3 (tiga) bulan dengan memperhatikan perkembangan tingkat kasus COVID-19.
  1. Dalam hal pemerintah daerah tidak menerima DAU TA 2021 atau DAU TA 2021 tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19 sebagaimana pada butir 3, Pemerintah Daerah dapat menggunakan DBH.
  1. Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU atau DBH tidak mencukupi, pemerintah daerah mendanai dari sumber lainnya dalam Penerimaan Umum APBD.
  1. Bupati/Wali Kota melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang dilaksanakan pada tingkat kelurahan.

Terkait dengan Dana Insentif Daerah (DID) TA 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, penggunaan DID diatur ketentuan:
  2. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari DID TA 2021 yang diterima pemerintah daerah untuk bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi COVID-19, sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan; dan
  3. digunakan untuk perlindungan sosial.
  4. Pemerintah daerah menyampaikan dokumen penyesuaian penggunaan (refocusing) DID sebagaimana pada butir 1 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan yang merupakan syarat penyaluran DID.

  1. Dalam hal terdapat sisa DID TA 2020 dan sisa DID Tambahan TA 2020 di Rekening Kas Umum Daerah, sisa DID dan sisa DID Tambahan dimaksud digunakan untuk kegiatan bidang pendidikan,

kesehatan, penguatan perekonomian daerah, dan perlindungan sosial.

Terkait dengan Dana Desa TA 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain:
  2. Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
  3. paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.
  1. Gubernur/Bupati/Wali Kota penerima Dana Desa mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang didanai dari Dana Desa.

Memperhatikan ketentuan Surat edaran ini, diharapkan penerapan di lapangan berjalan efektif dalam menangani Pandemi serta mengenai 3T berjalan sampai tingkat mikro di level kampung, Desa, RW, RT. kuncinya di situ dan di Lapangan harus dikerjakan demikian Pesan Kepala Negara Presiden Republik Indonesia.

Jokowi juga meminta para Gubernur memperkuat upaya testing, tracking dan treatment (3 T) di wilayahnya. Dia meminta pelacakan dilakukan terhadap setidaknya 30 orang yang melakukan kontak dengan pasien Covid-19.

“Kemudian yang kedua, yang tidak kalah pentingnya dari sisi pemerintah, yaitu testing, tracing, dan treatment. Artinya, kalau tes Covid-19 sudah dilakukan dan ketahuan segera dilacak, paling tidak 30 orang yang kontak dengan orang ini harus dilacak, dan kalau sudah ketemu segera dilakukan isolasi. Pungkas Presiden Jokowi.

Secara Pararel dan lebih spesifik, Kebijakan ini pasti memberikan dampak lain yakni berubahnya arah pelaksanaan perencanaan Pembangunan di Daerah, oleh karena itu kecakapan cara mengatur dari Pemangku kepentingan bidang Keuangan di Daerah hingga ke tingkat Desa/Kelurahan benar benar dibutuhkan.

Semoga Pandemi Segera teratasi secara tuntas sehingga kita Hidup dalam rasa aman dan nyaman. (IA-AR)

Oleh ; Abdul Ma’ruf Rahmat, SP (Staf Ahli Badan Anggaran DPRD Kab SumbawaM & Mahasiswa Program Studi Magister Managemen Inovasi UTS)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)