News  

DPRD Sumbawa Setujui LKPJ Bupati dengan Catatan

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa menggelar Paripurna terkait Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Sumbawa, Selasa (9/5).

Dimana LKPJ Bupati tersebut disetujui oleh DPRD Kabupaten Sumbawa setelah sekretaris DPRD Ir. A Yani membacakan Rancangan Keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan pertanggung jawaban Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq memberikan catatan penting diakhir sidang paripurna tersebut.

“Kami berharap, Bupati bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait mencermati dan memperhatikan rekomendasi yang diterbitkan DPRD, sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku,” kata Rafiq akrab disapa politisi senior PDIP ini.

Menurutnya, mari bersama sama untuk terus bekerja keras dengan penuh dedikasi dan kerja integritas sesuai tupoksi masing-masing. Sehingga target dan akselerasi pembangunan dapat kita capai serta dirasakan merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tentunya, DPRD memiliki keyakinan dan percaya bahwa Pemda memiliki komitmen yang sejalan untuk mendorong tumbuhnya semangat yang berorientasi pada pelaksanaan good governance dengan bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, ungkapnya.

“Kita tidak boleh lupa untuk senantiasa berpegang pada nilai nilai luhur kearifan budaya kita “turet Pasatotang kangila boat lenge ma tu kerik selamat dunia ke akhirat,” tandas Rafiq.

Hadir pula dalam paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR S.Ag.M.Si, Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov, Wakil Bupati Sumbawa Hj.Dewi Noviany SPd MPd bersama Forkopimda d kepala OPD. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)