News  

Penundaan Musorkab Bentuk Kegagalan Ketua KONI Batubara

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Penundaan Musorkab KONI Kabupaten Batubara sebagaimana diinformasikan melalui surat KONI nomor 076/KONI-BB/VI/2023, menuai kritik pedas cabang olahraga di Batu Bara, salahsatunya Pengcab Percasi, Khairudin Siregar.

Kepada Wartawan, Khairudin yang akrab disapa Ucok Siregar menyatakan keberatan ikhwal penundaan Musyawarah pemilihan Ketua KONI Batubara.

Sebab menurutnya penundaan ini merupakan bentuk ketidakseriusan Ketua KONI dalam menjalankan organisasi khususnya terkait pelaksanaan musorkab yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KONI di Kabupaten.

Selain itu dirinya bersama pengurus Pengcab lainnya menolak keras jika ada perpanjangan SK. Mengingat perpanjangan itu sudah diberikan selama 3 bulan tapi tahapan organisasi untuk memulai musorkab tidak juga dikerjakan, kan kalau di perpanjangan lagi tidak masuk di akal, jika 3 bulan kemarin tidak selesai untuk apa penambahan lagi, menurut saya karateker solusi yang tepat, jelas Ucok Regar.

Menurutnya selama kepemimpinan Nurain, KONI seperti tidak punya jati diri sehingga tidak dapat menjadi induk yang dapat membawa cabang-cabang olahraga melahirkan atlit berbakat yang dapat mengharumkan nama kabupaten Batubara.

Lebih herannya lagi selama periode Nurain sama sekali tidak pernah mengadakan Rakerkab, selama 4 (empat) Tahun kerja KONI apa saja, apa yang dilaporkan KONI Kabupaten ke KONI Provinsi, itu poin penting yang kita pertanyakan ke ketua KONI Kabupaten Batubara, ungkap Khairudin Siregar.

Selain Percasi Cabor lain juga seperti PBVSI dan Wushu Indonesia menyatakan sikap yang tertuang di surat pernyataan bersama dan di tandatangi oleh kami ketua Cabor
1 : Percasi. Khairuddin Siregar
2 : PBVSI. Gomgom A.M Hutabarat
3 : Wushu. Freddy Simanjuntak
keberatan penundaan dan perpanjangan SK Ketua KONI Nurain ini akan kita kirim ke KONI Sumut.

Terkait dengan surat KONI nomor 075/KONI-BB/VI/2023 tentang Permohonan Perpanjangan SK dan Surat KONI 076/KONI-BB/VI/2023 tentang Penundaan Musorkab KONI Kabupaten Batubara Tahun 2023, maka Kami dari Unsur Pengurus KONI dan Cabang Olahraga Percasi, Wushu dan PBVSI, dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa sampai saat ini KONI Kabupaten Batubara periode 2019-2023 belum pernah mengadakan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab), yang merupakan kewajiban organisasi dan dilaksanakan sekali dalam setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar KONI Pasal 34 ayat 1.

2. Bahwa KONI Kabupaten Batubara dalam menetapkan Panitia Musorkab dan menetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI Batubara Periode 2023 – 2027, tidak melaui rapat kerja kabupaten atau minimal rapat pleno sebagaimana diatur dalam AD Pasal 34 Ayat 5 Butir f dan ART Pasal 37 ayat 6.

3. KONI menetapkan hal sebagaimana tersebut diatas secara sepihak dan kemudian mensosialisasikannya dalam rapat pada tanggal 07 Juni 2023 dengan surat KONI nomor 071/KONI-BB/VI/2023 perihal Undangan Sosialisasi Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Batubara Tahun 2023.

4. Bahwa KONI Batubara tidak pernah melakukan rapat Pleno dalam menetapkan Anggota KONI, hal ini tercermin dari masuknya cabor yang baru dibentuk di Batubara sebagai Anggota KONI dan peserta Muskorkab. Padahal mekanisme penerimaan dan Pemberhentian Anggota KONI telah diatur dalam AD dan ART KONI.

5. Bahwa Surat KONI 076/KONI-BB/VI/2023 tentang Penundaan Muskorkab KONI Kabupaten Batubara Tahun 2023 merupakan bentuk ketidakpahaman Pimpinan KONI Batubara dalam menjalankan roda organisasi, karena sebelumnya tidak pernah melakukan tahapan organisasi dalam mempersiapkan muskorkab dan belum pernah mengeluarkan surat terkait tanggal pelaksanaan, tapi secara tiba-tiba menunda Musorkab.

6. Selain hal tersebut diatas, selama periodesasi ini kami menilai KONI Batubara gagal dalam melakukan Pembinaan kepada atlit cabor ya g ada di Batubara.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami meminta kepada Pengprov KONI Sumatera Utara, untuk

1. Tidak menyetujui Perpanjangan SK KONI Batubara.

2. Menunjuk carateker KONI Batubara, sesuai dengan ketentuan ART Pasal 30 Ayat 1 Butir 2,
karena Pengkab KONI Batubara sampai dengan habisnya masa kepengurusan gagal menggelar musyawarah karena belum melakukan tahapan organisasi untuk melaksanakan muskorkab.

3. Memberikan rapot merah kepada ketua KONI Nur Ain dan melarangnya untuk mengajukan diri kembali karena telah gagal dalam menjalankan organisasi,(Adm/IA).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)