Terkait penyediaan penari yang menggunakan pakaian dalam Dir Reskrimum Polda NTB Angkat Bicara

Mataram, NTB – infoaktualnews.com Terkait penyediaan penari yang menggunakan pakaian dalam saja yang sempat diakui oleh pengelola Eka yang selaku SPV juga mendapatkan tanggapan dari Polda NTB.

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, SIK., MH. saat dikonfirmasi media ini via Whatsapp pada Rabu (18/9/2024) mengatakan bahwa pihaknya minta bukti agar bisa ditindaklanjuti.

“Saya minta bukti kalo ada giat seperti itu, ” balasnya via Whatsapp kepada media ini.

Lebih lanjut, Kombes Pol Syarif juga berterima kasih atas info yang diberikan dan meminta kapan video itu diambil.

“Trims infonya, ok kami lidik,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1 Huruf (d) dimana Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;

Dan dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf (a) tentang pornografi berbunyi “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan”.

( Team )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)