News  

Kasus Dugaan Korupsi mantan Kepala Desa Malaju dan Bendahara Desa Manggeasi P21

Dompu,- Infoaktualnews.com,- Kasus Dugaan Korupsi mantan Kepala Desa Malaju, kecamatan Kilo AH (51 tahun) yang ditangani Sat reskrim Polres Dompu Unit Tipikor sejak 2019 sesuai dengan Laporan polisi LP/313/VIII/2019/NTB/Res. Dompu. Tanggal 19 Agustus 2019. sudah memasuki tahap akhir, setelah pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap (P-21).

 

Hal yang sama untuk berkas perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan bendahara Desa manggeasi FL (26 tahun) sesuai dengan Laporan polisi LP/126/IV/2018/2020. Tanggal 08 April 2018. juga dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. Untuk Dugaan korupsi ini penyidik menetapkan dua tersangka, selain FL, juga mantan Kepala Desa manggeasi SH (54 tahun) yang saat ini melarikan diri dan sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Dompu Ipda Rusnadin mengatakan ” Dua berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan kepala Desa malaju, kecamatan Kilo dan bendahara Desa manggeasi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21). Saat itu kedua tersangka sudah kami tahan di Polres Dompu,untuk tersangka lain mantan Kepala Desa manggeasi masih dalam pencarian. Ungkapnya.

 

“Setelah kedua tersangka ini kami tahan, kami tidak akan menunda prosesnya, dalam waktu dekat kami segera melakukan serah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan”. Imbuhnya.

 

“Ini adalah wujud komitmen kami untuk tetap serius dalam menangani kasus korupsi dan ini bisa dijadikan indikator jelas tidak ada yang bisa lolos jika memang hasil penyidikan terbukti melakukan korupsi. Tegasnya (Rahmat Hidayat)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)