Soal Regulasi P3K Paruh Waktu, Bupati Sumbawa Minta Pendapat BKN

JAKARTA, infoaktualnews.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., turut serta dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Rakornas yang dihadiri oleh Bupati dan Walikota se-Indonesia ini secara resmi dibuka dan dihadiri langsung oleh Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.

Pada kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa H. Jarot ini menyampaikan pertanyaan langsung kepada Kepala BKN mengenai kejelasan regulasi dan pendistribusian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumbawa.

“Satu kesulitan yang kami hadapi di kabupaten Sumbawa dalam sebulan terakhir, dimana PPPK sangat banyak dan pendistribusiannya tidak jelas dan saya selaku Bupati baru sudah menerima dalam keadaan tidak proporsional,” ungkap Bupati Jarot di hadapan forum .

Bupati Jarot, yang baru saja melantik delapan pejabat tinggi pratama dalam upaya penataan birokrasi pada awal Oktober lalu, menjelaskan upayanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) . Ia mempertanyakan kelayakan untuk menggeser sejumlah PPPK paruh waktu guna mendukung program strategis, seperti pendataan pajak.

“Nah, kami kan punya banyak tenaga PPPK paruh waktu. Bolehkan mereka ini kita geser ditempatkan di instansi berbeda untuk diperbantukan? Misalnya untuk membantu pendataan pajak di Bapenda dalam kurun waktu sebulan atau dua bulan,” ujar Bupati mempertanyakan langsung kepada Kepala BKN RI.

Kewenangan Penuh di Tangan Kepala Daerah
Menanggapi hal ini, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan remapping dan redistribusi PPPK Paruh Waktu sepenuhnya berada di tangan Bupati/Walikota.

“Remapping dan redistribusi P3K di daerah kewenangan penuh Bupati/Walikota setempat yang penting Anjab (Analisis Jabatan) dan APK (Analisis dan Penilaian Kinerja) dibenarkan dulu, namun jika hanya diperbantukan dua bulan cukup diberikan surat tugas saja,” jelas Prof Zudan.

Prof. Zudan, yang dilantik sebagai Kepala BKN pada 7 Januari 2025, membagikan pengalamannya berkeliling ke berbagai daerah . Ia mendorong para kepala daerah untuk secara aktif mengoptimalkan sumber daya manusia, termasuk ASN yang dinilai kurang produktif, dengan memindahkan mereka ke sektor-sektor yang lebih membutuhkan, seperti pengejaran target pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pengawasan kebersihan pasar, atau membantu Satpol PP.

“Jadi, Bupati/Walikota memiliki wewenang penuh untuk menempatkan ASN dan P3K paruh waktu di daerahnya masing-masing untuk diperbantukan menyelesaikan tugas-tugas yang belum selesai,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan perbedaan mekanismenya: “Bila diperbantukan hanya dua atau tiga bulan cukup dengan menggunakan surat tugas, namun bila pemindahan satu tahun atau pemindahan gaji maka harus disertai dengan perubahan anjab dan APK.”

Dengan adanya penjelasan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diharapkan dapat segera mengambil langkah untuk menata dan mengoptimalkan PPPK Paruh Waktu guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, sebagaimana pesan Bupati Jarot dalam setiap pelantikan pejabat untuk “segera berlari” karena rakyat menunggu karya . (*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)