LANGKAT, InfoaktualNews.Com- Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Bambang alias Bembeng dalam perkara pidana Nomor 15/Pid.B/2026/PN.Stb, Senin (4/5/2026).
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bambang dengan pidana penjara selama satu tahun berdasarkan dakwaan alternatif yang merujuk pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum, Majelis Hakim memeriksa berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana terbaru.
Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi. Selain itu, keterangan saksi dinilai tidak mampu mendukung dalil dakwaan secara signifikan, serta tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk mengaitkan terdakwa dengan perbuatan yang dituduhkan.
Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah;
2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan;
3. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan ini kembali menegaskan prinsip fundamental dalam hukum pidana, bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Tim kuasa hukum terdakwa dari Mangaraja Law Firm, yang terdiri dari Charles W Pardede, SH., Roymond P. Sinaga, SH., Nasib Parulian Marbun, SH., dan Dicky Syahfrizal Lubis, SH., menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara jernih dan berimbang,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Dengan putusan ini, perkara yang menjerat Bambang alias Bembeng resmi berakhir di tingkat peradilan pertama.












