InfoaktualNews.com, Mataram –
Sidang Sengketa pemberhentian 3 (tiga) Perangkat Desa, Desa Talonang Baru, Kecamatan Sekongkang, Kab. Sumbawa Barat kembali digelar pada hari Rabu (17/6) kemarin.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dengan registrasi perkara nomor 13/G/2020/PTUN.MTR itu merupakan persidangan ke 7 (tujuh) dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Kepala Desa Talonang sebagai pihak Tergugat.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat yaitu Serro Martono yang merupakan Kepala Seksi (kasi) Pemerintahan di kantor Camat Sekongkang, Kab. Sumbawa Barat.
Dalam keterangan saksi yg dibeberkan di hadapan 3 (tiga) Majelis Hakim, saksi memberi keterangan mengenai proses atau tahapan dari pemberhentian ke 3 (tiga) perangkat desa.
Dalam keterangannya saksi menjelaskan, bahwa dalam proses pemberhentian tersebut, Kepala Desa terlebih dahulu telah mengajukan surat permohonan rekomendasi mengenai pemberhentian ke tiga perangkat tersebut.
“Karena mekanisme ini diatur dalam aturan. Surat tersebut merupakan surat permohonan seleksi tertanggal 2 Januari 2020 dan surat permohonan rekomendasi persetujan tertanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Camat Sekongkang,” ungkap saksi.
Dari keterangan yang diterangkan oleh saksi, namun kuasa hukum Tergugat Febriyan Anindita, SH mengatakan, bahwa pada intinya para Penggugat memang telah melakukan suatu upaya administratif di lingkungan instansi pemerintahan.
Akan tetapi, kata Febry, suatu upaya administratif yang ditempuh oleh para Penggugat itu tidak sesuai prosedur sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Febry menambahkan, upaya-upaya administratif tersebut yang dilakukan oleh para Penggugat kami nilai berada diluar konteks undang-undang Administratif Pemerintahan.
“Oleh karena itu, kami berharap agar suatu eksepsi/perlawanan berdasarkan dalil-dalil kami yang telah kami ajukan kepada PTUN Mataram dapat menjadi dasar pertimbangan yang arif dan bijaksana oleh majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa ini,” pungkasnya (IAN-M1)