Sumbawa, infoaktualnews.com – Komitmen DPRD Kabupaten Sumbawa dalam memerangi perundungan (bullying) di dunia pendidikan kian ditegaskan. Fraksi PAN melalui Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, Syamsul Hidayat, S.E., M.Si., atau yang akrab disapa Dayat (Delegasi Amanat Rakyat), secara tegas mengutuk keras setiap bentuk bullying dan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dayat usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (29/04), yang secara khusus membahas maraknya persoalan bullying di Kabupaten Sumbawa.
Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang generasi muda, bukan justru menjadi tempat lahirnya trauma akibat tindakan kekerasan fisik maupun verbal.
“Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa mengutuk keras segala bentuk perundungan. Dari hasil diskusi dan hearing bersama OPD terkait, kami menghasilkan sejumlah poin penting yang harus segera ditindaklanjuti demi menyelamatkan dunia pendidikan kita,” tegas Dayat.
Dua Kesepakatan Penting: Stop Bullying dan Segera Susun SOP
Dalam forum tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian serius DPRD dan OPD terkait.
Pertama, bullying dan kekerasan tidak boleh lagi terjadi di institusi pendidikan mana pun di Kabupaten Sumbawa. Dayat menegaskan bahwa langkah mitigasi yang telah dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa merupakan awal yang baik, namun perlu diperkuat dengan pengawasan berkelanjutan.
Kepala Dinas Dikbud, lanjut Dayat, telah memaparkan sejumlah upaya pencegahan yang mencakup sosialisasi, edukasi, dan langkah preventif di sekolah-sekolah.
“Bullying dan kekerasan harus dihentikan. Kami melihat Dikbud sudah mulai bergerak melalui langkah mitigasi dan pencegahan, tetapi ke depan harus lebih sistematis dan terukur,” ujarnya.
Kedua, DPRD bersama OPD sepakat bahwa Kabupaten Sumbawa membutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus penanganan bullying yang jelas, cepat, dan efektif.
SOP ini nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh sekolah dalam menangani kasus bullying, mulai dari pencegahan, pelaporan, penanganan korban, pembinaan pelaku, hingga evaluasi.
“Kami sudah sepakati agar SOP penanganan bullying segera dibuat dan dituangkan dalam rekomendasi resmi hasil RDP. Ini penting agar ada langkah yang jelas dan tidak sporadis,” jelas Dayat.
Usulan Satgas dan Posko Pengaduan di Sekolah
Tak hanya berhenti pada SOP, Dayat juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Bullying serta posko pengaduan di sekolah-sekolah sebagai langkah konkret.
Menurutnya, keberadaan satgas akan mempercepat respons terhadap laporan kasus dan memberi rasa aman bagi siswa maupun orang tua.
“Dalam SOP nanti bisa dimasukkan mekanisme pembentukan satgas dan posko pengaduan. Anak-anak harus punya tempat aman untuk melapor ketika menjadi korban,” katanya.
Jam Istirahat Jadi Titik Rawan, Guru Diminta Aktif Mengawasi
Berdasarkan hasil pembahasan, mayoritas kasus bullying kerap terjadi saat jam istirahat ketika pengawasan cenderung longgar. Karena itu, Dayat menilai langkah Dikbud yang mendorong guru tetap melakukan pengawasan melalui sistem piket saat jam istirahat merupakan kebijakan yang sangat tepat.
“Selama ini ketika jam istirahat, banyak guru fokus di ruang administrasi. Padahal justru di waktu itu pengawasan harus diperkuat. Sistem piket guru saat istirahat sangat penting,” ungkapnya.
Dorong Regulasi Daerah: Perda atau Perbup Anti-Bullying
Lebih jauh, Fraksi PAN DPRD Sumbawa juga menilai penanganan bullying perlu diperkuat melalui kebijakan formal pemerintah daerah, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Langkah ini dinilai penting agar penanganan bullying tidak sekadar bersifat imbauan, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat.
“Kita ingin ada terobosan nyata dari pemerintah daerah. Persoalan bullying ini harus dilawan dengan regulasi yang jelas,” tegas Dayat.
UPT Dikbud Kecamatan Dinilai Mendesak Dihidupkan Kembali
Dalam kesempatan itu, Dayat juga menyoroti pentingnya menghidupkan kembali fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan.
Menurutnya, dengan banyaknya sekolah yang tersebar hingga pelosok desa dan dusun, mustahil pengawasan maksimal hanya dilakukan dari pusat kabupaten.
“Hampir di semua desa bahkan dusun ada sekolah. Tidak mungkin semuanya bisa dipantau langsung oleh Dikbud kabupaten tanpa perpanjangan tangan di kecamatan,” tandasnya.
Kolaborasi Semua Pihak Jadi Kunci
Dayat menegaskan bahwa perang melawan bullying tidak bisa dilakukan DPRD atau pemerintah semata. Dibutuhkan keterlibatan semua unsur, mulai dari Dewan Pendidikan, sekolah, guru, orang tua, hingga masyarakat luas.
Ia berharap hasil RDP ini tidak berhenti sebagai catatan rapat semata, melainkan benar-benar diwujudkan dalam aksi nyata demi menciptakan sekolah yang aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin sekolah di Sumbawa menjadi tempat terbaik untuk belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan tanpa rasa takut,” pungkasnya. (*)












