Lahan SMAN 4 Sumbawa Kian Memanas, Kuasa Hukum Ahli Waris: “Tanah Itu Milik Kami, Pemerintah Harus Bayar”

Sumbawa, infoaktualnews.com – Polemik sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi SMAN 4 Sumbawa Besar kembali memanas dan terus menjadi sorotan publik.

Pernyataan Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Kabag Hukum Setda Sumbawa terkait tidak adanya amar putusan ganti rugi dalam perkara tersebut, justru memicu respons keras dari pihak kuasa hukum ahli waris Senan Chandia.
Kuasa Hukum Ahli Waris Senan Chandia, Advokat Muhammad Isnaini, SH., menegaskan bahwa pemerintah dinilai keliru memahami substansi perkara yang sebenarnya diperjuangkan pihaknya.

Menurut pria yang akrab disapa Ismu itu, perkara yang selama ini dibawa dan diperjuangkan oleh ahli waris bukanlah perkara nomor 21/G/2013/PTUN.MTR sebagaimana yang kerap disebut-sebut dalam forum resmi pemerintah, melainkan perkara nomor 1/G/2013/PTUN.MTR.
Ia menjelaskan, perkara nomor 21/G/2013/PTUN.MTR diajukan oleh pihak lain, yakni Herwansyah Bin Marjuki Junaidi, sehingga tidak ada kaitannya dengan perjuangan hukum ahli waris Senan Chandia.

“Perlu dipahami, kami tidak ada urusan dengan perkara 21/G/2013/PTUN.MTR. Perkara yang kami perjuangkan adalah perkara nomor 1/G/2013/PTUN.MTR dengan penggugat ahli waris Senan Chandia. Perkara itu sudah inkrah dan bahkan Presiden RI melalui Mensesneg sudah mengeluarkan surat untuk melaksanakan putusan tersebut,” tegas Ismu

Ia pun menyayangkan adanya pembahasan perkara yang menurutnya tidak relevan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Sumbawa. Bahkan, Ismu mempertanyakan kapasitas pihak yang diutus pemerintah dalam forum tersebut karena dianggap tidak memahami substansi sengketa.

“Yang menyebut perkara 21/G/2013/PTUN.MTR itu justru pihak pemerintah sendiri, bukan kami. Jadi jangan dibelokkan persoalannya,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan pemerintah melalui Kabag Hukum Setda Sumbawa, Lukman Bayu Warsah, terkait kemenangan pihak ahli waris dalam seluruh proses persidangan merupakan sikap yang patut diapresiasi. Sebab, pengakuan tersebut dinilai secara tidak langsung mengakui bahwa objek tanah yang disengketakan memang merupakan milik kliennya.

“Itu pengakuan yang sangat jelas. Kalau pemerintah mengakui kami menang dalam proses hukum, berarti secara tidak langsung pemerintah juga mengakui bahwa tanah itu memang milik klien kami,” cetusnya.

Terkait pernyataan pemerintah yang menegaskan tidak adanya amar putusan ganti rugi, Ismu menilai hal tersebut justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap pokok perkara. Ia menegaskan, sejak awal pihaknya memang tidak pernah menggugat ganti rugi di PTUN karena substansi perkara yang diajukan adalah persoalan administrasi kepemilikan tanah.

“Kami tidak pernah menggugat ganti rugi. Yang kami gugat adalah aspek administrasi. Jadi wajar kalau tidak ada amar ganti rugi dalam putusan,” jelasnya.

Menurutnya, jika secara administratif tanah tersebut telah dinyatakan sebagai milik ahli waris, maka pemerintah semestinya memahami konsekuensi hukumnya. Ia menilai tidak perlu lagi ada perdebatan panjang terkait kepemilikan objek lahan tersebut.

“Kalau dari pengadilan sampai Presiden sudah menyatakan itu milik kami, lalu apa lagi yang diperdebatkan? Tinggal bagaimana pemerintah menyelesaikan kewajibannya,” katanya.

Bahkan, Isnaini mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Selain meminta pembayaran atas tanah tersebut, pihak ahli waris juga akan menghitung nilai sewa lahan sejak berdirinya SMAN 4 Sumbawa hingga saat ini.

Perhitungan itu, kata dia, nantinya akan dilayangkan dalam bentuk somasi kepada Pemerintah Provinsi NTB.

“Awalnya kami hanya meminta pemerintah membayar tanah yang jelas-jelas milik klien kami. Tapi kalau terus berlarut seperti ini, kami juga akan menghitung sewa lahan sejak sekolah itu dibangun,” tegasnya.

Ismu juga menegaskan bahwa secara hukum administrasi, status tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, mulai dari putusan pengadilan hingga tindak lanjut dari pemerintah pusat melalui surat Mensesneg.

Karena itu, pihaknya menilai ahli waris memiliki hak penuh atas objek tanah tersebut.

“Secara administratif tanah itu milik kami. Mau kami minta dibayar, mau kami jual, atau langkah lain, itu hak kami. Pemerintah tidak bisa terus mempertahankan kekalahan dengan berbagai dalil yang tidak masuk akal,” tandasnya.

Meski demikian, Ismu mengaku pihaknya tidak ingin memperpanjang konflik dengan pemerintah. Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan semata-mata demi memperjuangkan hak kliennya yang menurutnya telah memiliki dasar hukum kuat.

Ia bahkan mengklaim memegang seluruh dokumen persidangan, termasuk berbagai bukti dan dokumen yang pernah diajukan pemerintah dalam proses hukum sebelumnya.

“Kami tidak ingin berkonflik. Kami hanya memperjuangkan hak klien kami. Semakin pemerintah berupaya menutup persoalan ini, justru semakin terbuka semuanya,” pungkasnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)