Sumbawa, infoaktualnews.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa putusan pengadilan terkait sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi SMAN 4 Sumbawa tidak memuat amar mengenai ganti rugi maupun putusan hak kepemilikan tanah. Penegasan itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Sumbawa, Lukman Bayuwarsah, Selasa (19/05).
Persoalan tersebut kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III dan IV DPRD Sumbawa terkait lahan yang dipersoalkan oleh pihak yang mengaku ahli waris Senan Candia. Menurutnya, lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi SMAN 4 Sumbawa sebelumnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebelum kewenangan pengelolaan SMA dialihkan ke Pemerintah Provinsi NTB.
“Tanah SMA Negeri 4 itu awalnya merupakan aset daerah. Kemudian setelah adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA ke provinsi, pengelolaannya ikut berpindah sesuai ketentuan,” tegas Bayu
Lanjutnya, Bayu katakan bahwa, sengketa tersebut pernah bergulir di PTUN Mataram pada 2013 hingga 2014 terkait gugatan pembatalan sertifikat hak pakai pemerintah daerah. Namun, gugatan tersebut pada akhirnya tidak dapat diterima hingga tingkat kasasi karena terdapat unsur material yang dinilai belum terpenuhi, terutama berkaitan dengan keabsahan ahli waris.
Selain perkara tersebut, Bayu juga menyoroti adanya perkara lain yang menurutnya berbeda objek dengan sengketa lahan SMAN 4 Sumbawa. Ia menyebut perkara yang disampaikan dalam hearing oleh pemohon dan kuasa hukumnya berkaitan dengan permohonan penerbitan sertifikat pengganti atas sertifikat yang disebut hilang.
“Perkara yang disampaikan saat hearing itu berbeda dengan perkara terkait lokasi SMAN 4. Objek gugatan dan petitumnya juga berbeda,” cetusnya.
Menurutnya, perkara tersebut diajukan terhadap Kantor Pertanahan ATR/BPN Sumbawa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa karena permohonan penerbitan sertifikat pengganti tidak ditanggapi. Pada saat itu, kondisi tersebut digugat melalui mekanisme keputusan fiktif negatif yang berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
“Dulu, ketika pemerintah mendiamkan permohonan masyarakat, itu dianggap sebagai penolakan. Karena itu digugat ke PTUN agar tindakan fiktif negatif tersebut dibatalkan dan BPN diwajibkan memproses permohonan,” bebernya
Karena itu, gugatan tersebut dikabulkan mulai tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung. Namun, amar putusannya hanya memerintahkan BPN mencabut tindakan fiktif negatif dan melanjutkan proses permohonan sertifikat pengganti. tuturnya.
“Dalam semua tingkatan putusan itu tidak ada amar yang memerintahkan pemerintah daerah membayar ganti rugi. Putusan tersebut hanya membebankan BPN untuk memproses permohonan sertifikat pengganti,” ucapnya.
Menurut Pemda, amar putusan PTUN tersebut juga belum memutus pokok perkara terkait kepemilikan tanah. Bayu menegaskan perkara yang diputus pengadilan lebih berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan.
“Kalau bicara ganti rugi, itu ranah perdata. Sedangkan perkara ini merupakan perkara tata usaha negara yang sifatnya administratif,” ucapnya.
Pemerintah daerah, tambah Bayu, menyatakan lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi SMAN 4 Sumbawa dan SMPN 5 masih tercatat sebagai aset daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan sebelumnya telah memiliki sertifikat hak pakai.
Ia menambahkan, hingga kini pemerintah daerah belum memperoleh informasi terbaru dari BPN terkait pelaksanaan putusan tersebut, termasuk apakah permohonan sertifikat pengganti sudah diproses atau ditolak.
“Kami akan coba berkomunikasi dengan BPN karena persoalan ini kembali dibahas. Tetapi yang perlu dipahami masyarakat, tidak ada satu pun amar putusan yang memerintahkan pemerintah daerah melakukan ganti rugi,” pungkasnya. (IA)












