Sumbawa, infoaktualnews.com – Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Sumbawa sekaligus Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, menegaskan bahwa pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dilakukan Pansus II DPRD Sumbawa difokuskan pada substansi dan dampaknya terhadap masyarakat serta ketahanan fiskal daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui pada Rabu (20/05).
I Nyoman Wisma menjelaskan, dalam rapat pembahasan Ranperda Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2026–2030, Pansus II memberikan perhatian serius terhadap kondisi kesehatan sejumlah perusahaan daerah yang akan menerima tambahan modal dari pemerintah daerah.
“Kami di Pansus II meminta pemerintah daerah terbuka terkait kondisi riil BUMD yang akan diberikan penyertaan modal. Jangan sampai penyertaan modal dilakukan tanpa dasar evaluasi yang jelas. Kami ingin tahu bagaimana kondisi Bank NTB Syariah, BPR NTB Perseroda, PT Sabalong Samawa, sampai Perumda Air Minum Batulanteh,” ujar Nyoman Wisma.
Ia mengungkapkan, dalam rapat tersebut pihak eksekutif yang terdiri dari Dinas Koperindag, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan Bagian Ekonomi Setda Sumbawa turut memberikan penjelasan mengenai kondisi masing-masing BUMD dan arah kebijakan pemerintah daerah ke depan.
“Dari penjelasan pemerintah daerah, penyertaan modal akan dilakukan secara bertahap berdasarkan evaluasi kinerja. Untuk Bank NTB Syariah misalnya, mereka menyampaikan saat ini direksi baru tengah melakukan upaya pemulihan kinerja dan penguatan sektor UMKM setelah laba perusahaan sempat terdampak kasus perbankan,” katanya.
Nyoman Wisma juga menyoroti kondisi PT Sabalong Samawa yang menurutnya membutuhkan langkah pembenahan yang lebih serius dan terukur. Ia menegaskan, Pansus II tidak ingin penyertaan modal hanya menjadi formalitas tanpa arah penyelamatan perusahaan yang jelas.
“Kami menyampaikan dalam rapat bahwa kondisi PT Sabalong Samawa perlu perhatian serius. Pemerintah daerah harus punya konsep yang jelas, apakah ingin membangun ulang perusahaan ini atau hanya sekadar menyuntik modal. Jangan sampai uang daerah digunakan tanpa target dan perencanaan yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Nyoman, Pansus II juga menekankan pentingnya audit independen terhadap seluruh BUMD sebelum penyertaan modal diberikan. Menurutnya, hasil audit harus menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah.
I Nyoman Wisma menambahkan, dalam rapat tersebut Pansus II bersama Pemerintah Daerah juga menyepakati sejumlah poin penting sebagai dasar dalam penyempurnaan dua Ranperda yang tengah dibahas. Salah satunya, proses penyertaan modal wajib mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit auditor independen sehingga kondisi perusahaan daerah dapat diketahui secara objektif.
“Kalau berdasarkan hasil audit perusahaan itu terus merugi, maka kepala daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan penyertaan modal. Jadi penggunaan anggaran daerah harus benar-benar terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Nyoman, pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan manajemen BUMD, termasuk membuka peluang rekrutmen direksi yang profesional dan memiliki orientasi bisnis guna memperbaiki perusahaan daerah yang selama ini kinerjanya stagnan.
“Pembenahan manajemen menjadi penting karena kita ingin BUMD ini sehat dan mampu berkembang, bukan terus bergantung pada suntikan modal pemerintah daerah,” katanya.
Dalam pembahasan agenda kedua terkait Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Nyoman Wisma mengatakan Pansus II bersama pemerintah daerah sepakat bahwa draf Ranperda yang ada saat ini perlu direkonstruksi atau disusun ulang secara menyeluruh.
“Kami menilai substansi Ranperda yang ada masih belum sistematis dan berpotensi membingungkan masyarakat maupun pelaku usaha. Karena itu muncul kesepakatan agar dilakukan penyusunan ulang supaya lebih jelas dan sesuai regulasi terbaru,” katanya.
Menurut Nyoman, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah pengetatan aturan perizinan toko modern atau toko berjejaring. Ia menyebut persoalan jarak antar minimarket dan keterlibatan pemerintah desa dalam proses survei lapangan menjadi hal penting yang harus diatur lebih tegas.
“Kami meminta agar aturan jarak antara minimarket diperjelas sehingga tidak terjadi penumpukan seperti di kota-kota besar. Selain itu, proses perizinan juga harus melibatkan pemerintah desa dan kecamatan melalui berita acara survei lapangan agar pengawasan lebih maksimal,” ujarnya. (IA)










