InfoaktualNews.com || LOMBOK TIMUR – Forum Rakyat Demokrasi Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (FORDEM NTB) melayangkan Surat Somasi I (Pertama) kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur terkait permintaan dokumen dan informasi publik mengenai persetujuan DPRD terhadap rencana renovasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong dengan skema kontrak tahun jamak (multi-years contract).jumat ( 30 Oktober 2026)
Surat somasi tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur dan merupakan tindak lanjut atas permohonan dokumen dan informasi publik yang sebelumnya disampaikan FORDEM NTB melalui surat Nomor 006/FORDEM-LTM-NTB/X/2026 tertanggal 18 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, FORDEM NTB melalui Alfathul Ferdian, S.Ak., meminta keterbukaan informasi terkait dasar persetujuan DPRD terhadap rencana renovasi masjid kebanggaan masyarakat Lombok Timur tersebut.
Sejumlah dokumen yang diminta meliputi persetujuan tertulis DPRD, risalah rapat paripurna, berita acara pembahasan Badan Anggaran (Banggar), serta informasi alokasi pagu anggaran setiap tahun selama pelaksanaan proyek renovasi.
Selain itu, FORDEM NTB juga meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya catatan maupun rekomendasi DPRD terkait penyediaan tempat ibadah sementara atau tempat salat transit bagi masyarakat selama proses renovasi berlangsung.
Tidak hanya itu, forum tersebut turut meminta informasi mengenai pihak yang ditugaskan melakukan pengawasan proyek, termasuk dokumen studi kelayakan (Feasibility Study/FS), Detail Engineering Design (DED), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
FORDEM NTB menilai keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara transparan dan akuntabel, terlebih renovasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong direncanakan menggunakan skema kontrak tahun jamak yang berkaitan dengan penganggaran lintas tahun.
Dalam surat somasi itu, FORDEM NTB menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan bahwa DPRD telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya, somasi dimaksudkan sebagai teguran resmi agar permohonan informasi publik memperoleh tindak lanjut dan jawaban secara tertulis sesuai ketentuan hukum.
FORDEM NTB meminta Ketua DPRD Lombok Timur memberikan jawaban tertulis terhadap setiap poin permohonan informasi sebelumnya serta menyerahkan salinan dokumen yang tersedia dan terbuka untuk publik.
Persoalan renovasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong menjadi perhatian publik karena menyangkut fasilitas ibadah masyarakat sekaligus penggunaan anggaran daerah dalam skema tahun jamak.
Karena itu, transparansi mengenai persetujuan legislatif, tahapan pembahasan anggaran, besaran alokasi setiap tahun, serta mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan.
FORDEM NTB berharap DPRD Kabupaten Lombok Timur dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik kini menantikan keterbukaan dan penjelasan DPRD terkait dokumen persetujuan serta proses penganggaran renovasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong tersebut.
laporan : Riyan











