LOMBOK UTARA – infoaktualnews.com. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Exstacy inisial RBS alias Rully (41) yang bersangkutan merupakan warga Karang Jangkong, Kota Mataram pada Minggu (24/10).
Kapolres Lombok Utara , AKBP Feri Jaya Satriansyah,SH melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu Surya Irawan, S.H. menjelaskan bahwa pengkapan terhadap pelaku Rully berdasarkan hasil pengembangan rekan pelaku yang di tangkap terlebih dahulu yakni A als Agus (27), warga Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Pelaku Aals Agus ditangkap di area parkiran Pelabuhan Teluk Nara di Dusun Teluk Nara, Desa Malaka – Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara , oleh petugas saudara Agus didapatkan dalam penguasaanya , memiliki Narkotika jenis pil exstacy sebanyak 5 butir berlambang ”gorila” warna coklat muda, ungkap Kasat Iptu Surya
Lanjut dikatakan bahwa hasil pengembagan kasus pelaku Agus akui bahwa dia mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial DR ( masih dlm pegejaran polisi ) untuk dijual kembali.
dari hasil pengembangan selanjutnya asal pil Exstacy tersebut merupakan barang milik RBS alias Rully (41), warga Karang Jangkong, Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kemudian Pelaku Rully (41) ditangkap petugas di sebuah villa di kawasan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, ditemukan satu klip plastik dibungkus tisu berisi 42 butir pil Exstacy yang ia letakkan dalam laci, beserta uang tunai sebesar Rp 3.417.000,-,” beber Surya.
Dalam pegeledahan dirumah pelaku Rully petugas juga temukan tas jinjing warna biru, berisi dua buah kotak HP , di kotak HP Realme berisikan sebanyak 497 butir Pil Exstacy , sedangkan kotak HP Maxtron berisi 436 butir pil Exstacy , kemudian satu bungkus plastik berisi 6 klip kristal yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,29 gram , jadi total pil Exstacy yang berhasil diamankan secara keseluruhan adalah 975 butir,” jelasnya.
Terhadap Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara untuk dilakukan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut
Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup dan denda sebanyak-banyaknya 10 miliyar ( IA-ibn)












