DARI RSPK KERUAK KE RSLT, LALU KE RSUD SELONG: REKAM JEJAK dr. LALU OFAN DIPERTANYAKAN!

InfoaktualNews.com || LOMBOK TIMUR, NTB – Penunjukan dr. H. Lalu Ofan Hendardi, M.Kes., sebagai Plt. Direktur Utama RSUD dr. R. Soedjono Selong bukan sekadar rotasi birokrasi. Keputusan Bupati Lombok Timur ini justru membuka kembali pertanyaan serius tentang rekam jejak kepemimpinan, akuntabilitas manajerial, dan standar kompetensi pengelolaan rumah sakit.

Persoalannya sederhana, apa parameter objektif yang membuat seseorang dengan rekam jejak kepemimpinan yang masih menyisakan sorotan publik dipercaya memimpin rumah sakit rujukan utama di Lombok Timur?

Sebelum menduduki jabatan tersebut, dr. Ofan diketahui pernah memimpin RSUD Patuh Karya (RSPK) Keruak dan RSUD Lombok Timur (RSLT) Labuhan Haji. Namun, perjalanan kepemimpinannya tidak sepenuhnya lepas dari sejumlah persoalan pelayanan medis dan mekanisme rujukan yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan.

“KASUS GENEK: RUJUKAN BERLAPIS, NYAWA TAK TERTOLONG”

Kasus meninggalnya Genek, warga Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, menjadi salah satu peristiwa yang kembali disorot.

Berdasarkan pemberitaan Info Aktual News dan keterangan keluarga, Genek masuk RSUD Patuh Karya Keruak pada 5 November 2024 sekitar pukul 01.00 WITA. Pasien disebut menunggu tindakan operasi hingga sore hari, sebelum keluarga mendapat informasi bahwa operasi dibatalkan karena keterbatasan peralatan medis.

Dalam kondisi yang dilaporkan semakin kritis, pasien kemudian dirujuk ke RSUD Lombok Timur Labuhan Haji, sebelum kembali dirujuk ke RSUD dr. R. Soedjono Selong. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Peristiwa ini belum ada hasil audit resmi yang membuktikan tanggung jawab pribadi dr. Ofan atas kematian tersebut. Namun, sebagai bagian dari evaluasi institusi pada masa kepemimpinannya, kasus ini layak ditelusuri secara objektif.

“KASUS BAYI MUHAMAD ABDUL MAJID: HAMPIR 48 JAM MENUNGGU RUJUKAN”

Sorotan berikutnya muncul dalam kasus meninggalnya Muhammad Abdul Majid, bayi berusia empat bulan, anak dari Velia Sagita Lestari, warga Tanjung Teros, Kecamatan Labuhan Haji, pada 9 Oktober 2026.

Berdasarkan pemberitaan Kacamata Kritis dan SuaraNTBNews, bayi tersebut masuk RSUD Lombok Timur pada Rabu sekitar pukul 10.37 WITA dengan keluhan muntah berulang dan dehidrasi. Setelah menjalani perawatan, pasien baru dirujuk ke RSUD dr. R. Soedjono Selong pada Jumat sekitar pukul 11.00 WITA.

Rentang waktu hampir 48 jam tersebut memunculkan pertanyaan mengenai evaluasi kondisi klinis, respons terhadap terapi, serta ketepatan waktu pengambilan keputusan rujukan.

Persoalan ini bahkan mendorong sejumlah elemen masyarakat membentuk konsorsium dan mengajukan hearing kepada DPRD Lombok Timur pada 27 Oktober 2026.

Artinya, persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada keluhan keluarga pasien, tetapi telah berkembang menjadi tuntutan pertanggungjawaban institusional.

“BUPATI LOTIM HARUS MEMBUKA PARAMETER PENUNJUKAN!”

Di sinilah tanggung jawab politik dan administratif Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, patut dipertanyakan.

Jika rekam jejak kepemimpinan dr. Ofan di RSPK Keruak dan RSLT Labuhan Haji masih menyisakan pertanyaan publik, atas dasar evaluasi apa ia kemudian dipercaya memimpin RSUD dr. R. Soedjono Selong?

Apakah penunjukan tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja yang terukur, kompetensi manajerial, rekam jejak keselamatan pasien, dan keberhasilan transformasi pelayanan? Ataukah pertimbangan administratif lebih dominan daripada evaluasi substantif?

Publik tidak sedang mempersoalkan hak seseorang menduduki jabatan. Publik sedang menuntut transparansi atas keputusan yang menyangkut keselamatan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

RSUD dr. R. Soedjono Selong bukan ruang eksperimen birokrasi. Rumah sakit ini merupakan institusi rujukan strategis yang membutuhkan kepemimpinan dengan kapasitas klinis, manajerial, dan integritas yang teruji.

“SIDAK BUKAN PRESTASI, PEMBENAHAN HARUS TERBUKTI!”

Dr. Ofan sebelumnya menyampaikan komitmen pembenahan melalui inspeksi mendadak ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), penguatan sistem rujukan, serta memastikan persoalan administrasi tidak menghambat pelayanan kegawatdaruratan.

Komitmen tersebut patut diapresiasi. Namun, sebagian aktivis kesehatan Lombok Timur justru mempertanyakan efektivitas sidak jika tidak diikuti perubahan sistemik bahkan menyebut sidak yang dilakukan tersebut tidak lebih dari pencitraan.

Sebab, sidak bukan prestasi manajerial. Ia hanyalah instrumen pengawasan. Keberhasilan sesungguhnya harus dibuktikan melalui perbaikan pelayanan, kecepatan respons medis, transparansi pengelolaan, dan meningkatnya keselamatan pasien.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur perlu membuka hasil evaluasi kepemimpinan dr. Ofan di dua rumah sakit sebelumnya, termasuk indikator penilaian dan pertimbangan objektif di balik penunjukannya.

Jika persoalan pelayanan di dua rumah sakit sebelumnya belum dijelaskan secara transparan, publik berhak mempertanyakan apakah penunjukan tersebut benar-benar lahir dari meritokrasi atau sekadar keputusan administratif tanpa evaluasi yang memadai.

Ukuran kepemimpinan rumah sakit bukanlah seberapa sering direktur melakukan sidak atau seberapa indah laporan kinerja disusun.

Sebab, di balik setiap kelemahan sistem pelayanan kesehatan, ada risiko yang tidak bisa ditoleransi: keselamatan manusia. Dan nyawa pasien bukan tempat untuk menguji coba kepemimpinan.

(Tim Redaksi)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)