infoaktualnews.com_ LOMBOK TIMUR NTB Perkara hukum yang menjerat wartawan Mugni Ilma alias Mugni bin Harpan di Pengadilan Negeri Selong memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan 2 tahun penjara dan menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Perkara ini berawal dari pemberitaan terkait Direktur Utama PDAM Lombok Timur Sopyan Hakim yang kemudian berujung pada laporan dugaan pemerasan dan pengancaman. Dalam perjalanannya, JPU mengajukan tiga dakwaan: Pasal 482, 483, dan 433 KUHP. Namun dalam tuntutan terakhir, JPU fokus pada *Pasal 483 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru tentang pengancaman.
Sepanjang persidangan, terdapat 4 poin krusial yang menjadi perdebatan sengit antara JPU dan Penasihat Hukum.
1. Keterangan Dirut PDAM dan Unsur Pidana
Dalam sidang Rabu, 19 Agustus 2026 di Ruang Cakra, Sopyan Hakim sebagai saksi korban memberikan keterangan. Penasihat Hukum Mugni, Herman Soeranggana, SH, menilai keterangan Sopyan justru tidak menguatkan dakwaan.
“Di persidangan, saksi mengaku tidak pernah mengalami pemaksaan, kekerasan, atau ancaman langsung dari Mugni. Jadi unsur pemerasan dan pengancaman patut diuji,” kata Herman.
Berita yang menjadi pangkal perkara itu sendiri terbit pada 10 Maret 2026, yang diklaim pembela sebagai produk jurnalistik.
2. Status Wartawan dan Keterangan PWI
Sidang Rabu, 26 Agustus 2026, JPU menghadirkan Ketua PWI Lombok Timur H. Muluddin dan Pemimpin Redaksi Go Nasional, Mukhsin.
Muluddin menerangkan Mugni adalah wartawan yang bernaung di bawah KWRI Lombok Timur. Mukhsin selaku pimpinan redaksi menegaskan Mugni adalah wartawan/admin di medianya dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.
Pada sidang ini pula, Ketua Majelis Hakim sempat menegur JPU agar tidak mengajukan pertanyaan yang memojokkan saksi.
3. Ahli Dewan Pers dan Polemik CCTV Kosong
Memasuki September, majelis meminta JPU menghadirkan Ahli Dewan Pers. Pada 31 Agustus 2026, majelis memberi tenggat 7 hari dan menegur ahli bahasa yang dihadirkan jaksa karena penjelasannya tidak jelas.
Puncaknya pada Rabu, 23 September 2026, Ahli Dewan Pers Samsuri memberikan keterangan bahwa sengketa yang berawal dari pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Perdebatan paling tajam terjadi pada sidang Senin, 28 September 2026 terkait rekaman CCTV Lims Cafe lokasi yang dikaitkan dengan dugaan penyerahan uang Rp 8 juta. Tim pembela mempersoalkan rekaman yang disebut kosong saat diputar di persidangan.
“Rekaman CCTV itu kunci untuk menguji kronologi pertemuan Mugni dengan Lalu Purnama. Tapi yang ditampilkan kosong. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal pembuktian,” tegas Herman.
Pembela juga mempertanyakan tidak dihadirkannya bukti percakapan digital dan tidak dibawanya surat perintah penangkapan oleh saksi polisi yang mengaku menangkap atas perintah atasan dari jarak 5 meter.
4. Tuntutan 2 Tahun dan Replik JPU
Pada 12 Oktober 2026, JPU menuntut Mugni 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Pada 19 Oktober 2026, tim pembela membalas dengan pledoi yang meminta Mugni dibebaskan karena menilai unsur Pasal 483 tidak terbukti secara tertulis maupun lisan.
Dalam repliknya pada 26 Oktober 2026, JPU menolak pledoi. Jaksa mengklaim telah menghadirkan 7 saksi, 4 ahli, dan berita acara pemeriksaan digital sebagai bukti yang cukup.
“Kami meminta majelis menolak pembelaan dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 483 ayat (1) huruf a,” tulis JPU dalam repliknya.
Menanggapi itu, pembela tetap pada pendiriannya: “Kami minta majelis menolak tuntutan karena Pasal 483 secara tertulis maupun lisan tidak terbukti. Perkara ini dari awal terus didorong untuk diperkarakan, termasuk soal rekaman CCTV yang kosong.”
Menunggu Putusan Majelis
Kini perkara Mugni Ilma tinggal menunggu putusan Majelis Hakim. Majelis harus menilai apakah unsur pengancaman terbukti, bagaimana kedudukan bukti digital dan CCTV yang dipersoalkan, serta sejauh mana konteks aktivitas jurnalistik. (red )











